Rabu, 05 September 2012

(Ringkasan Catatan) Pengertian Ushul Fiqh

بسم الله الرحمن الرحيم

Dalam catatannya, Mas Rama Rizana menulis:

Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiallahu ‘anhu dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين
“Barangsiapa yang Allah kehendaki baginya kebaikan maka Dia akan memahamkan baginya agama (Islam).”
~HSR al-Bukhari (no. 2948) dan Muslim (no. 1037).~
Keberhasilan seorang muslim adalah diberhasilkannya ia oleh ALLOH Ta'ala untuk memahami agama.

Ilmu ushul fiqh adalah salah satu ilmu terpenting di dalam mempelajari ilmu agama.
Ushul fiqh didefiniskan dengan 2 pengertian

1. Ditinjau dari definisi kata penyusunnya,yakni kata "ushul" dan kata "fiqh".
Ushul

الأصول jamak dari أصل (ashlun) yaitu perkara yang dibangun di atasnya perkara yang lainnya, sehingga termasuk hal tersebut adalah asal dinding yaitu pondasinya dan asal pohon yang dahan-dahannya bercabang darinya,
seperti dalam Quran Surat Ibrahim ayat 24,ALLOH Ta'ala berfirman :
أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ
Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Alloh telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.

Fiqh
Menurut bahasa berasal dari kata الفهم (paham). Salah satunya tertera di Quran Surat Thoha ayat 27-28 :
وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي- 27 يَفْقَهُوا قَوْلِي-28
Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku.

Sedangkan,menurut istilah,yakni
Ma'rifatul ahkamusy syar'iyatul 'amaliyah bi-adillatihat tafshiliyah
"Pengetahuan terhadap hukum-hukum yang syar'i yang berkaitan dengan 'amailyah dengan dali-dalil yang rinci."

Detailnya

a. "Pengetahuan" (Ma'rifah)

bermakna Al-'Ilmu,yang bisa diartikan sebagai "keyakinan" dan Azh-Zhon,yakni sesuatu yang di bawah/lebih rendah dibandingkan keyakinan (seperti prasangka)
Adapun untuk Azh-Zhon harus memiliki sumber atau berasal dari ijtihad.
Untuk pengertian di atas,ini menjadi gambaran bahwa perkara fiqh memiliki banyak perselisihan (khilafiyah),karena hampir banyak dari perkara fiqh berasal dari ijtihad. Berbeda dengan perkara 'aqidah yang tidak memiliki banyak perselisihan karena bersumber dari keyakinan.

b. "Hukum-hukum yang syar'i" (Al-Ahkamusy Syar'iyyah)

maksudnya adalah hukum-hukum yang berasal dari syari'at, seperti wajib dan haram. Hukum fiqh tidak berasal dari akal dan kebiasaan.

c. "'Amaliyyah atau yang bersifat amalan" ('Amaliyyah)

adalah sesuatu yang tidak berkaitan dengan I'tiqod (keyakinan), seperti sholat dan zakat. Makanya, ketika kita ingin mempelajari ilmu Tauhid Asma' Wa shifat tidak ditemui di buku fiqh. Begitu juga ketika mencari penjelasan tentang sholat tidak ditemui di kitab tauhid.
Meskipun begitu, perkara fiqh tidak bisa dilepaskan dari 'aqidah,seperti tentang syarat diterimanya sebuah amalan.

d. "Dengan dalil-dalil yang rinci" (Bi-adillatit tafshiliyyah)

maksudnya adalah dalil-dalil terkait persoalan fiqh adalah dalil-dalil yang terperinci, sedangkan terkait ushul fiqh adalah dalil ijmali.
Sebagai contoh dalil tentang kewajiban sholat.
"وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ"
dalil ini adalah dalil yang rinci tentang kewajiban sholat, ini dibahas di ilmu fiqh. sedangkan di dalam ilmu ushul fiqh yang dibahas adalah kaidah mengapa kata أَقِيمُوا menunjukkan sebuah kewajiban.


2. Ditinjau dari kedudukannya sebagai bidang ilmu,
"Ilmu yang membahas/mempelajari dalil-dalil fiqh yang ijmali dan bagaimana memanfaatkan dari dalil-dalil tersebut dan keadaan memanfaatkannya."

Detail
"Ijmali" (Al-Ijmaliyyah)
maksudnya adalah kaidah-kaidah secara umum. misalnya perintah untuk sesuatu yang wajib dan larangan untuk sesuatu yang haram.

"Bagaimana memanfaatkan dari dalil-dalil tersebut" (Wa kaifa al-istifadatu minha)
maksudnya adalah bagaimana cara orang yang memanfaatkan, seperti mujtahid di dalam mengambil suatu hukum dari dalil-dalil yang ada,seperti dengan mempelajari lafazh-lafazhnya karena terkait ilmu bahasa.
Seperti pada potongan ayat وَأَقِيمُوا الصَّلَاة. Apakah kata "الصَّلَاة" di sini bermakna semua sholat diwajibkan?
jika dari segi ilmu bahasa,maka jawabannya adalah tidak. karena kata "الصَّلَاة" tersebut menggunakan alif-lam di awalnya yang bermakna sebagian.

Seorang baru dikatakan mujtahid atau ahli dalam ilmu fiqh kalau dia sudah memahami dan menguasai ilmu ushul fiqh,karena ilmu ushul fiqh ini adalah pokok/dasar dari ilmu fiqh. Karena ketika ia memahami dan menguasai ilmu ushul fiqh,ia dapat mengolah data (dalam hal ini adalah dalil-dalil yang ada) menjadi sebuah hukum.


Faedah ushul fiqh
Ilmu ushul fiqh ini memiliki derajat yang mulia,derajatnya sangat penting,memiliki banyak faedah, dengan kemampuan menguasai ilmu ushul fiqh bisa mengeluarkan hukum-hukum syar'i dari dalil-dalil yang ada.



ringkasan catatan pertemuan pertama materi Ushul Fiqh dari Kitab Al-Ushul min 'Ilmi Ushul karangan Syaikh bin Sholih Utsaimin dengan pemateri Ustadz Mu'tashim.
bahan tambahan bacaan : http://tashfiyah.or.id/ushul-fiqih-1-definisi-dan-faedahnya/

Bantul, 16 Syawal 1433 H

copas dari catatan https://www.facebook.com/notes/rama-rizana/ringkasan-catatan-pengertian-ushul-fiqh/10151004781046269

13 komentar:

  1. Terimakasih informasinya sangat bermanfaat banget gan, ijin untuk donwload dan print. mau dibagikan kepada saudara

    BalasHapus
  2. sangat bagus mas artikelnya dan sangat bermanfaat..

    BalasHapus
  3. thanks gan artikelnya sangat bermanfaat, ditunggu postingan berikutnya..izin bookmark dl ya..^_^

    BalasHapus
  4. terimakasih , semoga ilmunya dapat bermanfaat hingga dunia dan akherat

    BalasHapus