بسم الله الرحمن الرحيم
Di kajian aqidah tanggal 9 Rabi'ul Awwal 1434 H, 21 Januari 2013 M, Ustadz sempat menceritakan sebagian kisah dan pelajarannya Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, selain dikenal dengan madzhab hanbalinya, beliau juga terkenal sebagai Imam Ahlissunnah wal Jama'ah. Di antara sebabnya adalah pembelaan beliau terhadap sunnah dan akidah yang lurus, perjuangan beliau mempertahankan akidah bahwa Al-Quran adalah Kalam Allah, huruf dan maknanya, bukan makhluq.
Memang apa sih hukumnya orang yang mengatakan bahwa Al-Quran itu makhluq? Apa konsekuensinya?
Ditanyakan demikian, Ustadz menjawab: kafir!
Sebagaimana pendapat Imam Ahmad rahimahullah bahwa siapa yang berpendapat bahwa Al-Quran adalah makhluq, maka dia telah kufur.
Akan tetapi pada prakteknya, Imam Ahmad tidaklah mengkafirkan para khalifah yang mereka menetapkan keyakinan Al-Quran makhluq sebagai keyakinan resmi. Sempat ada yang bertanya, apakah sudah saatnya memberontak, beliau menolak dan menyuruh yang bertanya tadi kembali. Bahkan beliau mendoakan kebaikan dan hidayah untuk para khalifah yang berkuasa.
Ustadz pun menjelaskan, takfir atau menyatakan kekafiran, jika ditujukan untuk individu dan personal, tidaklah sama dengan silogisme sederhana.
Di atas disebutkan bahwa meyakini Al-Quran makhluk adalah kekufuran.
Misalnya 'meyakini Al-Quran makhluk adalah kekufuran' premis umum, lalu ada premis khusus 'Fulan mengatakan Al-Quran itu makhluq' maka tidak bisa langsung disimpulkan 'Fulan kafir'.
Mengapa? Karena 'menyatakan suatu perbuatan adalah bentuk kekufuran' dan 'menghakimi kafir orang yang melakukan perbuatan tersebut' adalah dua hal berbeda. Dan hal yang terakhir memiliki metode dan aturan sendiri.
Wallahu A'lam bish-shawaab.
Baca: Al-Qur'an adalah Kalamullah, Bukan Makhluk !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar