Senin, 10 Desember 2012

Ibadah Asalnya Terlarang

بسم الله الرحمن الرحيم

Alhamdulillah, setelah sebelumnya postingan copas tentang pengertian Ushul Fiqh yang aslinya ditulis oleh Mas Rama Rizana, kini beliau telah menulis lagi ringkasan catatan tentang Ushul Fiqh, tepatnya kaidah-kaidah fiqh tentang hukum asal ibadah dan non-ibadah. Berikut copasannya :)


Bismillaahirrohmanirrohiim.

"Hukum asal ibadah adalah terlarang, kecuali terdapat dalil syari'at yang menuntunkannya, sedangkan hukum asal perkara non-ibadah adalah dibolehkan, kecuali terdapat dalil syari'at yang mengharamkannya."

Begitulah pengertian dari salah satu kaidah fiqh.
Ibadah adalah semua hal yang diperintahkan syari'at, baik berupa perintah wajib, maupun yang sunnah. Pengertian ini bermakna bahwa selain dari yang wajib dan sunnah maka tidak termasuk wajib dan tidak termasuk yang dianjurkan (perkara non-ibadah).

Di tulisan ini akan dijelaskan kaidah fiqh di atas menjadi dua bagian, yakni bagian IBADAH dan bagian NON-IBADAH (adat).

Bagian pertama, hukum Ibadah

Bahasan masalah ibadah akan mencakup salah satu terminologi bid'ah. Bid'ah dipahami sebagai hal yang baru. Adapun bid'ah yang terlarang adalah dalam masalah agama, karena sudahlah jelas bahwa syari'at Islam sudah disempurnakan dengan ditandai turunnya ayat potongan Al-Quran yang terakhir, Al-Quran Surat Al-Ma'idah ayat 3.
"............Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu......."

Secara umum bid'ah terbagi menjadi 2 :

Bid'ah yang pertama

Seseorang yang mengada-adakan ibadah yang tidak ada asalnya/tuntunannya dari ALLOH Subhanahu Wa Ta'ala. Misalnya,

ü  dzikir dengan lafazh yang tidak ada tuntunannya,seperti membaca "ALLOH,ALLOH,ALLOH" atau "Huwa,huwa,huwa".

ü  sholat dua raka'at pindah madzhab. Ini dilakukan di salah satu daerah ketika menjelang berangkat haji. pindah madzhab yang mereka maksudkan adalah pindah dari Madzhab Syafi'i (yang menganggap wudhu' akan batal jika bersentuhan dengan lawan jenis) ke Madzhab Hanbali (menganggap tidak apa-apa)

ü  panggilan tertentu untuk sholat 'Ied atau Istisqa

ü  sujud perpisahan sebelum meninggalkan masjid

Bid'ah yang pertama ini dikenal dengan istilah "Bid'ah Haqiqiyah", yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada ALLOH Subhanahu Wa Ta'ala dengan cara yang sama sekali tidak ada tuntunannya.

Bid'ah yang kedua

Seseorang yang mengada-adakan suatu perkara, namun mengada-adakannya tersebut dalam bentuk mengubah dari yang dituntunkan, seperti berdzikir berjama'ah (dzikir jama'i), berwudhu' lebih dari 3 kali basuhan karena merasa lebih afdhal  kalau membasuh sebanyak mungkin, meliuk-liukan badan ketika mengumandangkan adzan sehingga adzan seperti dinyanyikan.

Bid'ah ini dikenalkan dengan "Bid'ah Idhofiyah", yakni suatu amalan yang termasuk bid'ah dari satu sisi, namun dari sisi yang lain tidak bid'ah. Maksudnya, seperti dzikir jama'i. Kalau ibadah dzikir jelas dituntunkan, tapi kalau berdzikir berjama'ah apalagi dengan teriak-teriak ini jelas tidak ada tuntunannya dalam Al-Quran dan Hadits.


Ibadah adalah semua hal yang diperintahkan oleh syari'at, boleh jadi perkara wajib dan boleh jadi perkara sunnah.

Hal yang perlu diperhatikan juga yakni perbedaan antara "Perbuatan itu IBADAH" dengan "Perbuatan itu BERNILAI IBADAH".

Oleh karenanya, seseorang itu terlarang beribadah dengan perkara mubah, karena ini tergolong bid'ah jenis pertama (bid'ah haqiqiyah). 

Contohnya, berupaya mendekatkan diri kepada ALLOH Subhanahu Wa Ta'ala dengan barang-barang tertentu, sebagaimana yang dilakukan oleh orang Sufi yang suka memakai shuf atau wol yang kasar.

Jika dengan perkara mubah saja tidak boleh beribadah, apalagi beribadah dengan hal yang diharamkan, seperti mengharapkan pahala dengan berdusta yang dilakukan oleh orang Syi'ah dengantaqiyyah mereka.

Adapun contoh dari mubah yang bernilai pahala, seperti menjadikan pakaian sebagai bentuk menutup aurat, yang kemudian menutup aurat itu adalah salah satu ibadah. Contoh yang lain, makan dan minum agar badan menjadi sehat dan kemudian bisa menjalankan ibadah, maka semoga perbuatan mubah seperti ini bernilai ibadah. Wallohu Ta'ala a'laam.

Pengertian Ibadah yang lain adalah sesuatu yang dilakukan untuk mendapatkan manfaat terbesarnya adalah perkara ukhrowi (yang berkaitan dengan akhirat)


InsyaaALLOH bersambung.



Bantul, 20 Muharram 1434 H

*catatan dari dauroh Qowa'idul Fiqhiyyah dengan pemateri Ustadz Aris Munandar

26 komentar:

  1. mantapp.. terima kasih nih informasinya !!

    BalasHapus
  2. untuk masalah ini saya gak bisa apa apa hanya bisa ngikutin aja, thanks atas infonya mantap thanks......!

    BalasHapus
  3. Artikelnya Sangat Bermanfaat, Terimakasih Sudah Memaparkan Isi Artikelnya Dengan Baik, Di Tunggu Kunjungan Baliknya Di Commonwealth Life Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik Indonesia

    BalasHapus
  4. Artikel yang bagus,trims atas bagi-bagi Ilmunya,
    salam kenal and kunbal ya!!!.

    BalasHapus
  5. Tulisan yang sangat menarik dan sangat bermanfaat. . . .
    terimakasih bnyak. . .

    BalasHapus
  6. sekarang kan nggak di larang to bos?

    BalasHapus
  7. Semoga kita menjadi semakin bertakwa dengan membaca artikel ini.

    BalasHapus
  8. Semua yang kita lakukan adalah ibadah, berarti segala macam itupada dasarnya terlarang dulu ya..

    BalasHapus
  9. wow,ternyata ilmu ibadah itu memang susah ya..

    BalasHapus
  10. masya Allah meamng seperti itulah susahnya masuk surga, tapi ya jangan menyerah juga

    BalasHapus
  11. kalau pembicaraanya mengenai masaah ibadah ilmu ku masih jauh...tp artikel yang disuguhhkan cukup menarik juga..

    BalasHapus
  12. Terimakasih artikelnya, sangat bermanfaat ^.

    BalasHapus
  13. terimakasih banyak artikelnya sangat bagus dan sangat bermanfaat sekali untuk saya........!

    BalasHapus
  14. Artikel yang sangat menarik...
    makasih bnyak

    BalasHapus
  15. blog ini patut di bookmark...indah sekali

    BalasHapus
  16. memang, hukum asal ini agar semua umat islam beribadah sesuai tuntunan Allah dan RasulNya, sehingga terhindar dari perkara yang bid'ah.

    BalasHapus
  17. gan.. ijin copy ya buwat update status di Fb...hehee

    BalasHapus
  18. subhanallah.... maha suci allah dengan segala firmanya..
    ditunggu gan artikel lainya

    BalasHapus
  19. huuhh... jadi terenyuh gan,,,
    terima kasih gan..

    BalasHapus